Akta Kematian
Akta Kematian Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Pengertian Umum Adal
Dasar Hukum
Pengertian Umum
Adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.
Akta Kematian Umum
- Dapat diperoleh sebelum melampaui bataswaktu 2 bulan sejak peristiwa kematian. Atau tiga hari bagi penduduk WNI Cina Keturunan, Eropa dan Timur Asing/WNA.
WNI Asli Non Nasrani
(Stbld. 1920 No. 751 Jo Stbld 1927 No. 561)
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 2 bulan sejak meninggal.
WNI Nasrani
(Stbld. 1917 No.75 Jo Stbld. 1936 No. 607)
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 2 bulan sejak meninggal.
WNI Keturunan Cina
(Stbld. 1917 No. 130 Jo. 1919 No.607)
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 3 hari sejak meninggal, tidak dihitung hari minggu dan hari libur remi lainnya.
Apabila jarak antara tempat kematian dan Kantor Catatan Sipil lebih dari 10 pal, pemberitahuan kematian dapat dilakukan selambat-lambatnya pada hari keenam puluh sesudah kematian itu.
WNI Keturunan Eropa
(Stbld. 1849 No. 25)
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 3 (tiga) hari sejak meninggal (tidak dihitung hari Minggu dan hari libur resmi lainnya) dan bila jarak antara tempat kematian dan Kantor Catatan Sipil lebih dari 10 pal, pemberitahuan dapat dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sejak meninggal.
WNA Keturunan Cina
(Stbld. 1917 No. 130 jo. 1919 No. 81).
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 3 (tiga) hari sejak meninggal dan apabila jarak antara tempat kematian dan Kantor catatan Sipil lbih dari 10 pal, pemberitahuan kematian dapat dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sejak meninggal.
WNA Keturunan Eropa
(Stbld. 1849 No. 25).
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 3 (tiga) hari sejak meninggal dan apabila jarak antara tempat kematian dan Kantor catatan Sipil lbih dari 10 pal, pemberitahuan kematian dapat dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sejak meninggal.
Akta Kematian Istimewa
- Akta Kematian yang dapat dapat diperoleh setelah melampaui batas waktu pelaporan dan diberikan kepada WNI Keturunan Cina, Eropa dan Timur Asing.
Akta Kematiannya dapat diterbitkan setelah adanya Keputusan dari Pengadilan Negeri setempat.
Akta Kematian Masal / Dispensasi / Tambahan
- Akta Kematian yang dapat diperoleh khusus bagi penduduk asli Pribumi, meskipun setelah melampaui batas waktu pelaporan.
Akta Kematiannya dapat diterbitkan berdasarkan SK. Walikota Bandung tanpa melalui proses Pengadilan.
Pelaporan Kematian Luar Negeri
- Kematian terjadi di luar Indonesia yang sudah dicatatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setempat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia .
Akta Kematian Luar Negeri berdasarkan kepada :
Stbld 1920 No. 751 Jo 1927 No. 564
Stbld 1933 No. 75 Jo 1936 No. 607
Stbld 1917 No. 130 Jo 1919 No. 81
Stbld 1849 No. 25
WNI Asli Non Nasrani.
(Stbld. 1920 No. 751 Jo Stbld 1927 No. 561)
• Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit;
• Surat Keterangan Kematian dari Lurah;
• Akta Nikah dari KUA
• Akta Kelahiran
• KTP yang masih berlaku
• Kartu Keluarga
• KTP Pelapor yang masih berlaku
• KTP 2 (dua) oang Saksi
WNI Nasrani.
(Stbld. 1917 No.75 Jo Stbld. 1936 No. 607)
• Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit;
• Surat Keterangan Kematian dari Lurah;
• Akta Perkawinan
• Akta Kelahiran
• KTP yang masih berlaku
• Kartu Keluarga
• KTP Pelapor yang masih berlaku
• KTP 2 (dua) oang Saksi
WNI Keturunan Cina.
(Stbld. 1917 No. 130 Jo. 1919 No.607)
• Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit;
• Surat Keterangan Kematian dari Lurah;
• Akta Perkawinan
• Akta Kelahiran
• KTP yang masih berlaku
• Kartu Keluarga
• Surat Bukti Kewarganegaraan
• Surat Keterangan Ganti Nama
• KTP Pelapor yang masih berlaku
WNI Keturunan Eropa.
(Stbld. 1849 No. 25)
• Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit;
• Surat Keterangan Kematian dari Lurah;
• Akta Perkawinan
• Akta Kelahiran
• KTP yang masih berlaku
• Kartu Keluarga
• Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
• KTP Pelapor yang masih berlaku
WNA Keturunan Cina.
(Stbld. 1917 No. 130 jo. 1919 No. 81).
• Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit;
• Surat Keterangan Kematian dari Lurah;
• Akta Perkawinan
• Akta Kelahiran
• KTP yang masih berlaku
• Kartu Keluarga
• SKLD dari kepolisian
• SP/STP/SKK/KITAS/KITAP dari Kantor Imigrasi
• KTP Pelapor yang masih berlaku
WNA Keturunan Eropa. (Stbld. 1849 No. 25)
• Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit;
• Surat Keterangan Kematian dari Lurah;
• Akta Perkawinan
• Akta Kelahiran
• Pasport/ KITAS/ KITAP/KIMS dari Kantor Imigrasi
• KTP Pelapor yang masih berlaku
Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian
- Kutipan Akta Kematian WNI ............................. Rp. 17.500,-
- Kutipan Akta Kematian WNA ........................... Rp. 20.000,-
- Kutipan Akta Kematian Kedua Kali dst. WNI .... Rp. 20.000,-
- Kutipan Akta Kematian Kedua Kali dst. WNA ... Rp. 25.000,-