Adopsi atau Pengangkatan
Adopsi atau Pengangkatan Pengertian Umum Adalah peristiwa pengangkatan anak yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan berdasarkan Keputusan / Keteta
Adopsi atau Pengangkatan
Pengertian Umum
Adalah peristiwa pengangkatan anak yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan berdasarkan Keputusan / Ketetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Surat Edaran No. 6 tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak.
Surat Edaran No. 6 tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak.
Persyaratan• Penetapan Pengadilan
• Akta Kelahiran
• Akta Perkawinan
• SBKRI
• KTP dan KK
• Surat Kenal lahir/Mati