Surat Kenal Lahir
Surat Kenal Lahir Pengertian Umum adalah surat keterangan sementara yang dipergunakan untuk suatu keperluan dan berlaku 6 (enam) bulan sejak dikeluark
Pengertian Umum
adalah surat keterangan sementara yang dipergunakan untuk suatu keperluan dan berlaku 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan ( Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 April No. 477/1941/PUOD dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 477/3892/Pem.Um tentang Pengurusan Surat Kenal Lahir dan Surat kenal Mati).
Surat Kenal Lahir / Mati dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan d i tempat tinggal yang bersangkutan atau ditempat kelahiran / kematian yang bersangkutan, atas keterangan 2 orang saksi yang sudah dewasa, dimana yang bersangkutan pada waktu lahirnya/matinya (Pasal 72 dan 73 B.W) atau bagi mereka yang berkas kelahirannya/kematiannya mengalami kebakaran / hilang di Dinas Kependudukan yang bersangkutan lahir / mati (Surat Menteri Dalam Negeri No. UPBA/6/2/29).