Kutipan Ke 2 - kali
Kutipan Ke 2 - kali Pengertian Umum Kutipan/salinan akta apabila kutipan akta yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak atau hilang

Kutipan Ke 2 - kali
Kutipan Ke 2 - kali
Pengertian Umum
Kutipan/salinan akta apabila kutipan akta yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak atau hilang, diberikan atas permintaan pemohon kuasa hukumnya, Instansi pemerintah dan perwakilan Negara Asing.
Persyaratan
- Surat Pernyataan hilang/rusak dari yang bersangkutan ditandatangani diatas meterai cukup;
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat;
- Menyerahkan kembali Kutipan Akta yang hilang;
- Fotocopy Kutipan Akta yang rusak;
- Fotocopy KTP dan KK (dengan memperlihatkan aslinya);
- Bagi WNI Keturunan agar melampirkan fotocopy dokumen orang tua yang diperlukan dengan membawa aslinya antara lain :
- Surat Bukti Kewarganegaraan
- Surat Ganti Nama (bila sudah ganti nama);
Bagi WNA agar melampirkan fotocopy dokumen Orang Tua yang diperlukan dengan membawa aslinya, antara lain berupa :
- Paspor
- Dokumen Imigrasi (SP/SKK/KITAS/KITAP)
- SKLD.